Aksesibilitas Uang Tak Cukup hanya 3D

Jakarta – Aksesibilitas atau kemudahan seseorang dalam menggunakan fasilitas tertentu, menjadi sorotan utama masyarakat belakangan ini. Terlebih dalam kalangan disabilitas dan penggelut dunia disabilitas, aksesibilitas menjadi sangat penting mengingat kita sebagai manusia dan warga negara memiliki hak yang sama. Terkait dengan kenyamanan dan kemudahan yang menjadi inti dari kata aksesibilitas, akhir 2011 lalu dibuka satu wacana yang cukup perlu untuk ditindak lanjuti, yakni aksesibilitas uang.


 


Dalam beberapa pengalaman saya bersama teman-teman penyandang disabilitas pengelihatan (dulu disebut tunanetra), slogan pemerintah tentang keaslian dan kenyamanan uang belum mencapai tingkatan aksesibilitas yang sebenarnya. Dalam iklan pemerintah mengusung kata “raba” untuk kemudahan para penyandang disabilitas pengelihatan, tetapi kenyataannya huruf timbul yang ada pada uang kertas rupiah tidaklah mudah untuk dikenali nominalnya hanya dengan meraba.


 


Teman-teman saya yang menyandang disabilitas pengelihatan sering menanyakan kepada saya nominal uang yang sedang ia pegang. Ketika saya bertanya, “Memangnya gak ketahuan ya nominalnya berapa? Kan bisa diraba.” Dengan sedikit kesal dan bercanda teman saya menjawab, “Kagak. Boong tuh pemerintah. Hehe.”


 


Setelah dialog di atas, saya menjadi lebih sering meraba uang kertas untuk membuktikannya sendiri apakah “raba” di sini dapat membantu para disabilitas pengelihatan untuk mengetahui nominal uang kertas yang mereka miliki. Dan ternyata, memang “raba” belumlah cukup membantu kita mengenali nominal uang kertas yang sedang kita pegang. Yah, meskipun dengan “raba” ini kita bisa mengetahui bahwa uang yang sedang kita pegang bukanlah uang palsu.


 


Bank Indonesia sebagai instansi yang mendesain dan mencetak uang untuk Indonesia selayaknya juga memerhatikan kebutuhan para disabilitas pengelihatan. Berkaca pada uang di beberapa negara lain, uang yang aksesibel adalah uang yang konsisten dan proporsional.


 


Konsisten


 


Konsisten diartikan bahwa ukuran uang untuk satu nominal yang sama haruslah sama besar. Mengingat Indonesia cukup sering mengubah desain dan ukuran uang, sempat terbersit sebuah pertanyaan dalam pikiran saya. Apakah alasan utama pemerintah mengubah desain dan ukuran uang Indonesia beberapa waktu lalu? Ditambah lagi muncul satu nominal baru dalam uang kertas bernominal Rp 2.000,00 dan uang logam bernominal Rp1000,00.


 


Jika alasan pemerintah begitu sering mengganti desain uang untuk kenyamanan masyarakat, lantas di mana letak kenyamanan untuk masyarakat disabilitas pengelihatan? Bahkan yang saya amati, ukuran uang kertas dengan desain teranyar memiliki ukuran yang berbeda dengan desain terdahulu, meskipun nominalnya sama. Untuk itu, sepertinya perlu peninjauan uang mengenai pengubahan desain dan ukuran uang di Indonesia.


 


Proporsional


 


Proporsional di sini berarti bahwa semakin besar nominal uang, maka semakin besar pula ukurannya. Keproporsionalan ini sangat membantu masyarakat penyandang disabilitas pengelihatan untuk mengetahui mana uang yang memiliki nominal yang lebih besar. Jika kita perhatikan, ketidakprporsionalan uang Indonesia ada pada uang logam Rp1.000,00 yang belum lama ini diedarkan pemerintah. Uang logam dengan nominal Rp1.000,00 yang seharusnya memiliki ukuran yang lebih besar dari uang logam bernominal Rp500,00 justru memiliki ukuran yang lebih kecil dan dengan desain angka yang sulit dikenali dengan meraba. Berkaca pada desain dan ukuran uang di luar negeri, agar uang mudah dikenali dengan perabaan satu nominal dengan nominal lainnya harus memiliki perbedaan ukuran sekurang-kurangnya 6 mm.


 


Berdasarkan hal di atas, jika pemerintah hanya mengubah desain uang saya rasa bukan masalah. Tapi jika mengubah ukuran uang, ini yang perlu dipelajari ulang. Karena tidak semua masyarakat dapat menerima perubahan ukuran ini dengan mudah. Misalnya para penyandang disabilitas netra, mereka harus menghafal dan mengingat ulang ukuran uang yang baru agar tidak terkecoh dan tertipu dalam menjalankan transaksi jual beli.


 


Kini teman-teman saya yang bergelut dalam komunitas-komunitas diasabilitas pengelihatan sedang memperjuangkan RUU Redenominasi perihal aksesibilitas uang. TUU Redenominasi ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM. Kabarnya 2012 ini akan masuk DPR untuk ditinjau ulang.(Nir)

Last Updated on 7 tahun by Redaksi

Oleh Lisfatul Fatinah

Guru pendidikan khusus yang senang mengajar, menulis, dan menonton film.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *