Garuda Revisi SOP Akomodasi Disabilitas

Jakarta, Kartunet.com – Menanggapi desakan publik kepada PT Garuda Indonesia (Persero) untuk menghapus layanan diskriminatif bagi penyandang disabilitas, perusahaan tersebut pun menerbitkan  revisi Standard Operational Procedure (SOP) yang lebih akomodatif. Keterangan ini disampaikan oleh VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero), Pujo Broto,  dalam siaran persnya (18-Maret-2013).

“Kami ingin menyampaikan bahwa Garuda telah melakukan perubahan prosedur penanganan penumpang dengan disabilitas,  dimana saat ini penumpang dengan disabilitas tidak diharuskan/diminta lagi untuk menandatangani form Surat Pernyataan ,” jelas Pujo Broto via surat elektronik.

Lanjut Pujo, perubahan dimuat dalam SOP yang menangani penumpang dengan disabilitas, khususnya passenger with removed mobility (PRM).

“Dalam dokumen no. PR.400.100.08 (issue 2), kami telah menghilangkan item  Form of Indemnity yang sebelumnya adalah surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh penumpang dengan disabilitas, seperti yang dimuat dalam ketentuan lama (PR.400.100.08) yang dikeluarkan tahun 2010,” tambah Pujo.

Selain penghapusan kewajiban untuk penyandang disabilitas menandatangani form of indemnity atau surat pernyataan, revisi ini juga mengakomodasi beberapa perbaikan seperti klausul memastikan wheelchair berada di boarding/ramp area sesaat setelah pesawat mendarat. Lalu, terdapat pula penghapusan klausul yang menyatakan pihak maskapai tidak bertanggung jawab pada kerusakan kursi roda yang dibawa oleh penyandang disabilitas fisik.

Apresiasi patut diberikan kepada sikap positif PT Garuda Indonesia (Persero) karena sudah menerima masukkan untuk perbaikan layanan. Kelompok disabilitas dan Cucu Saidah yang berjuang bersama media dan YLBHI serta change.org menilai perubahan ini sebagai sebuah kemajuan. Meski demikian, advokasi kepada pihak Garuda Indonesia, Gapura Angkasa, dan Angkasa Pura belum selesai. Masih ada beberapa hal yang perlu dicermati dan diajukan dengan sikap positif dari Garuda.

“Kita masih belum bicara mengenai attitude dari ground staff dan cabin crew tentang bagaimana mereka berinteraksi, tentang bagaimana mereka escorting penyandang disabilitas, serta penyediaan fasilitas yang aksesibel di bandara dan didalam pesawat.  Itu juga hal-hal yang harus kita advokasi bersama,” harap Cucu Saidah pada surat elektroniknya (23-Maret-2013).

Sebelumnya, perlakuan diskriminatif dialami oleh Cucu Saidah ketika menggunakan jasa Garuda Indonesia untuk penerbangan dari Yogyakarta menuju Jakarta (9-Maret-2013). Saat itu Cucu yang pengguna kursi roda diminta untuk tanda tangan surat pernyataan sakit dan mengalami kerugian atas kerusakan pada kursi rodanya. Setelah dibantu oleh media, YLBHI, dan Change.org untuk mengajukan petisi online, pihak Garuda Indonesia dengan responsif melakukan pertemuan dengan kelompok penyandang disabilitas dan berkomitmen untuk mengadakan perubahan.

Sebagai tindak lanjut, revisi SOP ini akan segera disosialisasikan kepada semua pihak di lapangan agar tidak lagi terjadi perlakuan diskriminatif pada penumpang dengan disabilitas.

“Berkaitan hal ini, kami akan terus melanjutkan proses sosialisasi menyangkut penghilangan ketentuan Surat Pernyataan bagi penumpang dengan disabilitas  tersebut, termasuk kepada Gapura (perusahaan ground handling yang menangani penerbangan Garuda) yang merupakan pihak yang secara langsung melakukan penanganan kepada para  penumpang yang akan melakukan penerbangan dengan Garuda,” janji Garuda yang disampaikan oleh Pujo Broto. (DPM)

Editor: Muhammad Yesa Aravena

Last Updated on 6 tahun by Redaksi

Oleh Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *