Legitimasi Penggunaan Istilah Disabilitas

Jakarta, Kartunet.com – Dalam beberapa tulisan sebelumnya, telah dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas, berbagai jenis disabilitas, apa yang menjadi kebutuhan penyandang disabilitas, cara membantu penyandang disabilitas, serta berbagai hal mengenai penyandang disabilitas. Meskipun penjelasan-penjelasan tersebut telah disampaikan, hingga saat ini masih banyak orang yang mempermasalahkan penggunaan istilah “penyandang disabilitas” untuk menggantikan istilah “penyandang cacat”. Banyak orang yang berpendapat bahwa lebih baik menggunakan kata “difabel” dibandingkan dengan kata “disabilitas”.

Dalam tulisan ini, tidak akan dijelaskan apa yang dimaksud dengan disabilitas, difabel, penyandang cacat dan perbedaan antara ketiga istilah tersebut. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai legitimasi penggunaan kata “penyandang disabilitas” untuk menggantikan penggunaan kata “penyandang cacat”.

Undang-undang no. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat adalah undang-undang pertama yang mengatur mengenai penyandang disabilitas secara khusus. Sejak saat itu, seolah-olah terdapat legitimasi untuk menggunakan istilah “penyandang cacat”. Penggunaan istilah itu, disadari maupun tidak, telah membuat pandangan masyarakat, bahwa penyandang cacat adalah orang yang perlu mendapat bantuan, tidak mampu melakukan kegiatan-kegiatan seperti orang yang bukan penyandang cacat, serta perlu mendapat belas kasihan dari orang lain.

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak peralatan dan teknologi yang diciptakan untuk menunjang aktifitas penyandang disabilitas. Hal tersebut membuat penyandang disabilitas yang disebut penyandang cacat tersebut dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang sama dengan orang lain, dengan caranya sendiri, serta membuat mereka lebih mandiri. Berdasarkan fakta tersebut, mulai muncul pendapat bahwa istilah penyandang cacat tidak tepat lagi untuk dipergunakan. Pendapat tersebut tidak hanya muncul dari penyandang disabilitas sendiri, namun juga dari berbagai kalangan masyarakat yang peduli dengan isu disabilitas.

Angin segar perubahan istilah mulai muncul saat majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas), pada tanggal 13 Desember 2006, yang kemudian ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Maret 2007 di New York, Amerika Serikat. Tepat tiga tahun setelah penandatanganan tersebut, tepatnya tanggal 29 Maret hingga 1 April 2010, kementerian sosial menyelenggarakan pertemuan untuk melakukan penyusunan bahan ratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas tersebut.

Akhirnya, konvensi tersebut diratifikasi pada Rabu, 19 Oktober 2011. Undang-undang yang mengesahkan konvensi tersebut adalah UU nomor 19 tahun 2011 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS). Berdasarkan judul UU tersebut, sudah dapat disimpulkan bahwa istilah disabilitas sudah diakui sebagai suatu istilah yang menggantikan istilah penyandang cacat.

Jadi, apabila sekarang masih ada perdebatan mengenai penggunaan istilah penyandang disabilitas, dapat mengacu pada legitimasi penggunaan istilah tersebut di dalam UU nomor 19 tahun 2011. Rafik
editor: Herisma Yanti

Last Updated on 8 tahun by Redaksi

Oleh Rafik

Tiada Mata Tak Hilang Cahaya

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *