DPR Harus Akomodasi Hak Penyandang Disabilitas di RUU KUHAP

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR dinilai belum optimal. DPR harus pertimbangkan hak penyandang disabilitas di RUU KUHAP. RUU tersebut belum memiliki ketentuan dan prosedur yang jelas mengenai penanganan kasus hukum yang menimpa penyandang disabilitas.

Dilansir dari Kompas.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerukan kepada DPR agar menunda pembahasan RUU KUHAP.

“Penanganan kasus di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan belum mengakomodasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas di hadapan hukum. Misalkan penerjemah bahasa isyarat dan penerjemah bagi penyandang disabilitas mental,” ujar Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Marulitua Rajagukguk di Kantor LBH, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Maruli menjelaskan, dalam RUU KUHAP, hanya ada dua pasal yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas, yaitu Pasal 91 ayat 2 dan Pasal 168 ayat 1 dan 2 RUU KUHAP. Pasal 91 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal tersangka atau terdakwa buta, bisu, atau tuli diberikan bantuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168.”

Adapun Pasal 168 ayat 1  berbunyi:

“Jika terdakwa atau saksi bisu, tuli, atau tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi tersebut sebagai penerjemah.”

Dalam Pasal 168 ayat 2 yaitu: “Jika terdakwa atau saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada terdakwa atau saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.”

Menurut Maruli, kedua pasal tersebut lebih mengatur ketentuan pada proses persidangan. Sedangkan di tingkat penyidikan, hak penyandang disabilitas belum diatur dengan jelas. “Dalam konteks penyidikan atau perkara yang belum disidangkan, belum diatur dengan jelas,” katanya.

Menurut data PBB, diperkirakan jumlah penyandang disabilitas di sebuah negara berkembang seperti Indonesia yitu 10% dari total penduduk. Singkat kata, ada kurang lebih 24 juta orang yang mengalami disabilitas fisik, mental, atau intelektual. Angka tersebut tak dapat dikatakan kecil, sehingga DPR harus akomodasi hak penyandang disabilitas di RUU KUHAP.

“Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sangat besar. Maka perlindungan terhadap penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum harus diatur dalam RUU KUHAP yang semestinya menjadi lebih baik dibanding KUHAP. Tetapi ini nyatanya tidak,” kata Maruli.

Menurut Maruli, hal ini menyebabkan hak penyandang disabilitas dalam kasus hukum menjadi terpinggirkan. Banyak kasus hukum yang menimpa penyandang disabilitas tidak diproses. Koalisi untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana pun meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP-KUHAP karena masih banyak substansi yang perlu diperbaiki, khususnya masalah perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

Penundaan ini diperlukan sebab selain belum terakomodasinya hak penyandang disabilitas di RUU KUHAP secara eksplisit, pemahaman pemerintah dan DPR mengenai disabilitas pun perlu dibenahi. Bahwa disabilitas itu bukan hanya yang terlihat secara fisik, sebab ada pula yang sifatnya mental dan intelektual. Bahkan dua jenis disabilitas terakhir tersebut yang kerap mendapat diskriminasi oleh aparat hukum.(DPM)

sumber: Kompas

Last Updated on 4 tahun by Redaksi

Oleh Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

7 komentar

  1. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kalau begitu caranya belum terealisasi ya. Kalau stake holder nya aja belum mau mnciptakan keadilan, gimana jadinya? :))

    1. iya. ini juga yang harus difikirkan pemerintah apabila terjadikasus-kasus yangm enyangkut penyandang disabilitas. Proses pelaporan, pihak kepolisian yang dapat mengakomodasi tuntutan, serta keterpihakan pada penyandang disabilitas. selama ini masyarakat malah segang ke polisi mengapa? jika ke polisi, image yang ada urusan jadi tambah ribet. Hilang mobil satu, kalo lapor ke polisi, harus bayar setengah mobil baru balik mobilnya.

      1. Iya, betul sekali mas. Fenomena di masyarakat memang begitu, segan ke polisi ya, apa lagi bagi penyandang disabilitas yg belum begitu dipikirkan oleh mereka..

      2. Ya jangan salahin mereka juga sih….
        Image menjadi segen muncul kan ada perilaku dari aparat tertentu,

        yang meskipun tidak semuanya begitu karena masih banyak aparat yang baik kok.

        Kepercayaan inilah yang kudu di pupuk.

    2. Itu Pancasila sila kelima kan ya mbak Ekka? sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” juga belum.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *