MENGATASI KETERBATASAN TANPA BATAS

Ini yang Diperlukan untuk Dapat ‘Kartu Sakti Jokowi’

Terakhir diperbaharui 5 tahun oleh Redaksi

Jakarta, Kartunet – Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) telah diluncurkan pemerintah Jokowi-JK, tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu cara mendapatkannya. Sesungguhnya kartu-kartu sakti Jokowi tersebut adalah lanjutan dari program pemerintah sebelumnya yang berdasar pada data dari Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Mereka yang mendapatkan bantuan adalah yang sudah terdata dalam program bantuan sebelumnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga sifatnya bukan masyarakat yang mendaftar untuk mengajukan bantuan, tapi perlu undangan dari pemerintah untuk mengambil bantuan apabila sudah masuk dalam data KPS.

Hal ini disampaikan oleh Humas dan Protokoler PT Pos Indonesia Area IV Jakarta Atjep Djuanda bahwa warga yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang sebelumnya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Untuk masyarakat yang sudah memiliki KPS, tiga kartu tersebut dapat langsung diambil di kantor pos dengan cukup menunjukkan KPS yang masih aktif. Apabila KPS hilang, dapat dengan menyerahkan identitas yang berlaku beserta surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Untuk memastikan, proses pengecekan juga akan dilakukan oleh Dinas Sosial atau pejabat yang ditunjuk.

Lalu petugas akan memberikan KKS, KIS, Sim Card yang berisikan uang elektronik dan KIP serta tanda bukti serah terima untuk ditandatangani. Sim card yang diberikan petugas bertujuan untuk mengecek nominal uang para penerima manfaat yang tersimpan di KKS.

Baca juga:  Penemuan Batu Gamping, Tanda Muria Dulunya Laut

Tugas pemerintah berikutnya adalah untuk memperbarui data yang ada dalam KPS. Khususnya agar para penyandang disabilitas yang memang perlu diprioritaskan untuk menerima manfaat dari kartu-kartu sakti Jokowi terdata dalam KPS.(DPM)

Beri Pendapatmu di Sini