MENGATASI KETERBATASAN TANPA BATAS

Jawa Tengah Susul Miliki Perda Disabilitas

Terakhir diperbaharui 3 tahun oleh Redaksi

Solo – Pasca pemerintah Indonesia ratifikasi Konvensi PBB Mengenai Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas tiga tahun lalu, mendorong tiap daerah memiliki Perda Disabilitas masing-masing. Dalam waktu dekat, provinsi Jawa Tengah akan segera memiliki Perda Disabilitas tersebut. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas sedang dibahas di DPRD Jateng.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas DPRD Jateng, Mahmud mengatakan jika nantinya Raperda Disabilitas itu ditetapkan, Perda Disabilitas yang ada di kabupaten/kota harus merujuk ke Perda Disabilitas Provinsi. Selain itu, Perda Disabilitas Provinsi nanti juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kabupaten/kota yang akan membuat Perda tentang Disabilitas.

“Untuk di Soloraya kan baru dua kota yang memiliki Perda Disabilitas yakni Solo dan Sukoharjo. Kabupaten/kota lain nanti bisa merujuk Perda Disabilitas Propinsi,” katanya saat ditemui di sebuah rumah makan di Solo, Rabu (5/3).

Mahmud yang juga Sekretaris Komisi E DPRD Jateng ini memaparkan, saat ini sudah tiga kali pembahasan Raperda dilakukan dan hampir final. Diperkirakan, Raperda Disabilitas ini, dalam waktu yang tidak lama akan segera disahkan.

Beberapa hal terkait disabilitas, terang Mahmud, akan diatur dalam Raperda yakni terkait hak-hak penyandang disabilitas  dan kemudahan aksesibilitas bagi mereka. Diantaranya, kewajiban transportasi umum memberi akses pada penyandang disabilitas  dan juga kesempatan mereka mendapatkan pekerjaan.

“DalamUndang-undang No 4 Tahun 1997 menyebut kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan satu penyandang disabilitas dari 100 pekerja yang dimiliki. Kalau Perda nanti malah akan lebih tajam, 50 pekerja satu penyandang disabilitas. Kalau 100 pekerja, nanti banyak perusahaan kecil yang lepas dari aturan itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Solo Kembali Adakan Job Fair Penyandang Disabilitas

Perda disabilitas memang satu keniscayaan yang harus ada di tiap daerah. Perda tersebut akan melindungi hak-hak penyandang disabilitas secara lebih spesifik sesuai dengan demografi daerahnya. Akan tetapi, perlu ditekankan mengenai partisipasi komunitas disabilitas dalam penyusunan perda tersebut. Jangan sampai Perda Disabilitas dibuat, tapi tidak sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai kesalahan pada UU no 4 tahun 1997 terulang kembali, dan akibatnya nasib penyandang disabilitas yang tak kunjung membaik.

sumber: Timlo

Beri Pendapatmu di Sini