Pendidikan harus bebas diskriminasi

Saat ini bangsa Indonesia belum benar-benar merdeka, hal ini dapat kita lihat karena masih banyaknya pembatasan dan stigma karena adanya perbedaan antara orang normal dan orang yang memiliki disabilitas baik itu secara fisik maupun mental. Bukan hanya itu saja pembatasan ini membuat dilemma bagi keluarga yang kurang mampu dari segi ekonomi.

Keluarga yang kurang mampu dari segi ekonomi yakni keluarga yang berada dalam kondisi keuangan yang kurang baik sehingga tidak dapat membeli buku, tidak mampu untuk membeli seragam sekolah sekalipun sudah di gratiskan biaya sekolah hingga tingkat SMA.

Bukan hanya itu saja, mau sekolah ke perguruan tinggipun seringkali harus putus sekolah dan mengubur mimpi dan merubah masa depannya.

Sedangkan untuk yang mengalami disabilitas fisik dan mental, seringkali mengalami penolakan.

Penolakan ini dapat terlihat dari syarat SNMPTN yang mungkin akan di revisi karena adanya protes keras dari para difabel yang merasa didiskriminasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bukan hanya itu saja, para disabilitas mental seringkali diperlakukan dengan kurang baik di sekolah.

Hal ini bukan saja berlaku baik di pendidikan secara formal di sekolah, namun berlaku di pendidikan non formal.

Seringkali, orang disabilitas dipandang rendah oleh orang lain, dilarang untuk berbicara, dikurung dirumah, dimarahin, dipersalahkan, dibuang dari lingkungan, diminta untuk menjadi sama seperti mereka.

Padahal, setiap orang memiliki yang namanya kekurangan dan kelebihannya masing-masing, bukankah setiap orang itu membutuhkan yang namanya bersosialisasi dan belajar dari sesama termasuk para disabilitas yang membutuhkan pendidikan untuk meningkatkan potensi dan kompetensi yang ada di dalam dirinya supaya dapat bermanfaat bagi sesama baik itu disabilitas maupun ke orang normal?

Bukan itu saja, hal ini bertentangan dengan UU, UUD, Keputusan presiden dan pancasila. Disini, aku hanya membahas mengenai memaknai Pancasila dalam pendidikan.

Pancasila dalam pendidikan baik itu para pendidik ataupun hasil didik dapat terlihat dari beberapa sikap psikologisnya. Berikut sikap beserta pasal-pasal yang terkait.

Pasal satu : memiliki jati diri yang baik seperti jujur, disiplin, bertanggung jawab, bersih sehingga muncul yang namanya integritas.
Pasal dua : adanya pengertian, dan mau untuk menolong orang lain.
Pasal tiga : adanya empati karena kebhinekaan atau perbedaan.
Pasal empat : adanya sikap asertif dengan menyampaikan gagasan, perasaan dalam bentuk sopan dan santun.
Pasal lima : Perduli untuk melakukan bantuan/pertolongan yang bersifat sosial, adanya keterbukaan khususnya pada pendapat dan perubahan.

Sumber :

Syarat Difabel ikut SNMPTN di revisi


Budaya Korporat. Asip F. Hadipranata, Prof. Dr.Psy.D.

catatan :
Ini opiniku, mau dipakai diperbolehkan, mau tidak juga boleh, semoga bermanfaat.

Last Updated on 7 tahun by Redaksi

Oleh Tyaseta Rabita Nugraeni Sardjono

Nama lengkap saya adalah Tyaseta Rabita Nugraeni Sardjono, biasa dipanggil Tyas. Sejak 2012-sekarang saya mengalami halusinasi suara, jangan takut sama saya, 2013-2016 mengalami penurunan penglihatan (low vision) dan hingga kini terganggu penglihatan. Saya ini orangnya kritis :)

5 komentar

  1. maaf mohon dikoreksi bahwa istilah disabilitas kurang tepat jika digunakan pada persoalan ekonomi. Cukup gunakan ekonomi lemah atau keluarga kurang mampu. terima kasih.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *