Ini Alasan UU Penyandang Cacat Perlu Revisi

Jakarta, Kartunet.com – UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini. Komnas HAM beserta para aktivis isu disabilitas telah menyusun RUU tentang penyandang disabilitas yang diharapkan lebih berorientasi pada HAM yang setara bagi penyandang disabilitas. Berikut alasan-alasan mengapa UU Nomor 4 Tahun 1997 perlu direvisi,… Lanjutkan membaca Ini Alasan UU Penyandang Cacat Perlu Revisi

DPR RI Didesak Revisi UU Penyandang Cacat

Jakarta, Kartunet.com – Keberadaan UU No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat harus segera direvisi oleh DPR RI karena dirasa sudah tidak relevan dan diskriminatif. Hal tersebut disampaikan oleh Komnas HAM pada konferensi pers Rabu, 19 Desember di kantor Komnas HAM Jakarta. Diakui juga oleh ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, mereka terlambat mengajukan RUU… Lanjutkan membaca DPR RI Didesak Revisi UU Penyandang Cacat