UEA Perketat Syarat Jadi Penterjemah Bahasa Isyarat

Abu Dhabi – Peran seorang penterjemah sangat fital karena menjadi jembatan dari komunikasi dua pihak. Tak terkecuali penterjemah bahasa isyarat untuk tunarungu/wicara, perlu adanya standarisasi mutu tertentu. Inisiatif ini dilakukan oleh pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) yang mensyaratkan pengalaman minimal 5 tahun untuk penterjemah dari bukan warga negara UEA.

Syekh Mohammed bin Rashid, wakil presiden UEA sekaligus sultan Dubai, menyetujui keputusan kabinet untuk mengubah anggaran rumah tangga yang mengatur mengenai profesi penterjemah tersumpah di UEA (02-03). Keputusan ini disambut baik oleh para ahli sebagai upaya peningkatan mutu profesi.

Anggaran rumah tangga yang sudah diterbitkan dalam lembaran resmi negara edisi terbaru, melarang seorang penterjemah tersumpah untuk bekerja di wilayah UEA apabila belum terdaftar atau mendapat lisensi dari pihak berwenang di negara anggota UEA. Anggaran tersebut juga melingkupi ketentuan untuk penterjemah bahasa isyarat yang mengharuskan mereka mumpuni dalam komunikasi manual dan bahasa tubuh, memahami secara mendalam budaya dan kebiasaan para tunarungu, memiliki kontak langsung dengan komunitas tunarungu, dan menyukai tantangan untuk mengatasi beragam situasi bersama tunarungu.

Mohammed Al Sawan, seorang pengacara yang juga anak dari salah satu penterjemah tersumpah pertama di UEA, merasa optimis dengan implikasi dari aturan baru tersebut.

“Saya berharap kita akan memperoleh para penterjemah tersumpah dengan kualitas yang lebih baik. Aturan tersebut akan membatasi hingga hanya ada penterjemah yang memiliki standar kualitas yang tinggi.” ujar Sawan.

Lanjut Sawan, ia juga menyambut pengecualian persyaratan minimal pengalaman 5 tahun untuk penterjemah tersumpah dari warga negara UEA. Hal tersebut akan mendorong lebih banyak orang UEA untuk menekuni profesi ini. Dikatakannya saat ini di UEA masih sedikit jumlah warga negara UEA yang bekerja sebagai penterjemah tersumpah.

“Mereka tersebar di seluruh wilayah UEA. Kira-kira ada tiga orang di Abu Dhabi, dan sedikit lainnya di Shahjah,” papar Sawan.

Akan tetapi, ia juga menyarankan agar para penterjemah dari non-warga negara UEA yang sangat berbakat dapat menempuh jalur cepat yang diakomodasi oleh sistem, selama mereka lulus ujian yang dipersyaratkan.

Anggaran rumah tangga ini juga mewajibkan tiap penterjemah tersumpah memiliki asuransi minamal sebesar 500.000 Dirham UEA tiap tahunnya. Asuransi tersebut untuk membayar ganti rugi atas hal-hal yang disebabkan oleh kesalahan penterjemahan.

Tanda suatu bangsa yang peduli pada rakyatnya adalah dengan membuat aturan yang berfungsi untuk melindungi rakyat dari kerugian-kerugian tertentu. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya tunarungu/wicara, tak dapat dikatakan sedikit. Kebijakan apa yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk menjamin kebutuhan komunikasi para tunarungu?(DPM)

sumber: The Nationals

Last Updated on 6 tahun by Redaksi

Oleh Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *