Lompat ke Konten Utama

Dari Jalanan ke Sektor Formal: Mengurai Benang Kusut Ketenagakerjaan Tunanetra

Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
4 menit baca
Jumlah pembaca
1 kali dibaca
WhatsApp X

Kisah-kisah pilu mengenai musisi jalanan tunanetra yang terjaring razia ketertiban umum oleh aparat kerap mewarnai dinamika kehidupan perkotaan kita. Di satu sisi, kehadiran mereka di ruang publik sering dianggap melanggar aturan. Namun di sisi lain, turun ke jalan sering kali bukanlah sebuah hobi atau kehendak bebas, melainkan pilihan terakhir untuk bertahan hidup di tengah sempitnya peluang kerja.

Fenomena ini sebenarnya merupakan puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar: kegagalan sistem ketenagakerjaan formal dalam menyerap dan memberdayakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Alih-alih hanya berfokus pada penertiban, sudah saatnya kita melihat isu ini dari kacamata pemberdayaan dan hak atas pekerjaan yang layak.

Hambatan Struktural dan Rendahnya Partisipasi Kerja

Berdasarkan data ketenagakerjaan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas—termasuk tunanetra—jauh lebih rendah dibandingkan masyarakat non-disabilitas. Banyak dari mereka yang sebenarnya berada pada usia produktif namun terpaksa tidak aktif secara ekonomi di sektor formal. Mengapa hal ini terjadi?

Akar masalahnya bermuara pada tingginya stigma di masyarakat dan lingkungan kerja yang belum inklusif. Masih banyak perusahaan dan instansi yang meragukan kemampuan tunanetra. Terdapat anggapan keliru bahwa penyandang tunanetra hanya mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan tradisional tertentu, seperti memijat. Padahal, seiring dengan kemajuan teknologi, profesi pijat tradisional pun kini menghadapi persaingan bisnis yang sangat ketat, yang pada akhirnya mendesak sebagian tunanetra beralih menjadi pelaku seni jalanan demi menyambung hidup.

Mengubah Paradigma: Tunanetra di Era Digital

Paradigma bahwa tunanetra memiliki keterbatasan jenis pekerjaan harus segera ditinggalkan. Pada prinsipnya, tunanetra dapat melakukan semua pekerjaan yang membutuhkan kemampuan berpikir dan berkomunikasi lisan maupun tulisan. Dengan bantuan teknologi adaptif seperti aplikasi pembaca layar (screen reader) di komputer dan telepon pintar, penyandang tunanetra kini dapat bekerja secara mandiri berdampingan dengan rekan kerja non-disabilitas.

Banyak bukti nyata yang menepis keraguan tersebut. Saat ini, telah banyak generasi muda tunanetra yang berhasil menembus berbagai sektor pekerjaan bergengsi. Sebut saja kesuksesan mereka yang bekerja sebagai operator telepon di hotel bintang lima, Analis Hak Asasi Manusia di kementerian, content writer di agensi digital, pendidik/dosen di perguruan tinggi, staf call center di perusahaan pembiayaan, pekerja di LSM internasional seperti UNICEF, hingga menjadi back-end programmer di lembaga filantropi nasional. Mereka membuktikan bahwa dengan adanya "akomodasi yang layak" berupa modifikasi proses kerja dan teknologi, keterbatasan visual bukan lagi penghalang untuk produktif.

Pentingnya Masa Transisi dan Pelatihan Soft Skills

Membuka pintu sektor formal saja tidak cukup; penyandang tunanetra juga harus disiapkan untuk memasukinya. Salah satu celah terbesar antara dunia pendidikan dan dunia kerja bagi penyandang disabilitas adalah kurangnya keterampilan pra-kerja.

Untuk menjembatani hal ini, inisiatif pelatihan soft skills menjadi sangat krusial. Melalui program transisi menuju dunia kerja, calon tenaga kerja tunanetra dilatih untuk mengenali potensi diri, membuat CV yang menarik, melakukan simulasi wawancara kerja, hingga membangun kemampuan komunikasi asertif. Pelatihan kepemimpinan dan manajemen waktu ini membekali mereka dengan kepercayaan diri untuk bersaing di pasar kerja terbuka. Pemberdayaan seperti inilah yang dibutuhkan, bukan sekadar bantuan sosial (karitas) yang sifatnya sementara.

Menagih Komitmen Kuota Tenaga Kerja

Pada akhirnya, seluruh upaya pemberdayaan dan pelatihan harus disambut oleh regulasi yang memihak. Negara melalui Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas sebenarnya telah memandatkan penerapan sistem kuota pekerja disabilitas—yakni minimal 2% untuk instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD, serta minimal 1% untuk perusahaan swasta.

Bayangkan jika seluruh instansi pemerintah dan ribuan perusahaan swasta di Indonesia mematuhi kuota ini. Akan ada puluhan ribu lapangan kerja formal yang terbuka bagi penyandang disabilitas. Jika sistem perekrutan dibuat secara aksesibel (inklusif sejak pengumuman hingga tes seleksi) dan lingkungan kerja mendukung, niscaya kita tidak akan lagi melihat penyandang tunanetra yang terpaksa harus bertaruh nyawa mencari nafkah di kerasnya jalanan ibukota.

Dapat disimpulkan, musisi jalanan tunanetra adalah potret dari warga negara yang hak ekonominya belum terpenuhi secara maksimal. Penertiban membabi-buta yang tanpa solusi lapangan kerja sama halnya dengan mengabaikan hak asasi warga negara. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan kerja yang inklusif, karena kemandirian adalah hak segala bangsa, termasuk bagi mereka yang menjual suara emasnya di jalanan.


Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  2. Kementerian PPN/Bappenas & AIPJ2 (2021). Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
  3. Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia / DPP Pertuni. Panduan Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra.
  4. ICEVI & The Nippon Foundation (2022). Transition to Employment: Lessons from the Philippines, Indonesia & Vietnam.
  5. Kanal YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia. "Ironi Musisi Jalanan Tunanetra: Ditertibkan Aparat, Diabaikan Sistem? | NGULIK REGULASI".

Tentang Penulis

Dimas P. Muharam

Editor-in-chief Kartunet.com. Hobi baca, menulis, dan mendengarkan audiobook.

Komentar (0)

Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.