Lompat ke Konten Utama

Penertiban Buta Musisi Jalanan Tunanetra, Kegagalan Negara pada Rakyatnya?

Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
4 menit baca
Jumlah pembaca
24 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Opini

Tag: disabilitas netra

Pemandangan musisi jalanan tunanetra yang menyanyi di stasiun, terminal, atau trotoar mungkin sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat perkotaan. Sayangnya, di mata regulasi, profesi ini sering kali hanya dipandang sebagai masalah pelanggaran ketertiban umum. Akibatnya, penertiban oleh aparat kerap menjadi satu-satunya “solusi” yang diberikan oleh negara, tanpa melihat akar permasalahan mengapa mereka terpaksa harus turun ke jalan.

Realitas pahit ini kembali mengemuka melalui sebuah kejadian tragis yang menimpa seorang musisi jalanan tunanetra di Jakarta baru-baru ini. Kisahnya membuka mata kita bahwa di balik dalih penegakan ketertiban, ada sistem perlindungan sosial yang gagal hadir untuk warganya yang paling rentan.

Terjaring Razia di Tengah Himpitan Ekonomi dan Penyakit

Kejadian ini menimpa Bu Asih, seorang musisi jalanan tunanetra yang terciduk oleh Satpol PP di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta Selatan, berbekal laporan dari masyarakat pengguna KRL yang merasa terganggu. Ironisnya, Bu Asih terpaksa mengamen bukan karena keinginan, melainkan tuntutan hidup. Di tengah usahanya mengais rezeki sebagai tulang punggung keluarga, ia juga harus berjuang melawan penyakit kanker payudara yang diidapnya.

Lebih memilukan lagi, birokrasi untuk membebaskan tunanetra yang terjaring razia sangatlah panjang dan berbelit. Keluarga atau pendamping dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) sering kali harus berhadapan dengan syarat administratif yang rumit, mulai dari keharusan mendapatkan rekomendasi dari Polsek, Polres, hingga Sudin Sosial. Waktu penyelesaian yang berlarut-larut tentu sangat menyiksa, terutama bagi penyandang disabilitas dengan kondisi kesehatan yang buruk seperti Bu Asih yang terpaksa harus tidur di ubin dingin panti sosial.

Turun ke Jalan Adalah Pilihan Terakhir

Mengapa penyandang tunanetra memilih menjadi pelaku seni jalanan? Jawabannya sederhana: ini adalah pilihan terakhir di tengah sempitnya lapangan pekerjaan. Sebagian masyarakat mungkin menyarankan agar mereka beralih profesi, misalnya menjadi terapis pijat. Namun kenyataannya, di era modern ini, profesi pijat tradisional bagi tunanetra menghadapi persaingan yang sangat ketat dan tren permintaannya pun terus menurun.

Bagi teman-teman tunanetra, bernyanyi di jalanan adalah cara untuk bertahan hidup sembari tetap menjaga harga diri. Mereka menjual jasa dan karya suara, bukan sekadar menadahkan tangan mengharap belas kasihan. Sayangnya, risiko besar seperti penertiban paksa hingga diskriminasi terus mengintai mereka setiap hari.

Celah dalam Jaring Pengaman Sosial

Masalah ini seolah mengonfirmasi adanya celah besar dalam jaring pengaman sosial kita. Banyak penyandang disabilitas yang bahkan belum tersentuh oleh bantuan sosial dari pemerintah karena masalah pendataan. Tidak sedikit dari musisi jalanan yang berasal dari daerah pinggiran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga keberadaan mereka tidak terdeteksi oleh sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sangat ironis ketika sistem pelaporan pelanggaran ketertiban umum berbasis aplikasi pintar bisa merespons dengan sangat cepat untuk menciduk mereka, namun sistem pendataan kemiskinan dan pemberian bantuan sosial justru berjalan lambat dan kerap salah sasaran.

Pemerintah tidak bisa terus-menerus menggunakan kacamata "penertiban" semata. Menyelesaikan masalah musisi jalanan tunanetra harus menggunakan pendekatan lintas sektor, bukan hanya membebankannya pada Dinas Sosial.

Jika negara-negara seperti Australia atau Singapura bisa menyediakan ruang-ruang publik atau spot khusus bagi musisi jalanan yang bersertifikasi, mengapa Indonesia tidak? Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa menyediakan fasilitas ruang unjuk karya di area publik, stasiun, atau mal bagi musisi tunanetra. Begitu pula di sektor perhotelan; jika pemerintah berani mewajibkan ribuan hotel di Jakarta untuk mempekerjakan setidaknya tiga penyandang disabilitas (sebagai pemijat atau pemusik), maka ribuan lapangan kerja formal akan terbuka, dan mereka tidak perlu lagi bertaruh nyawa di jalanan.

Dapat disimpulkan, penertiban buta tanpa solusi adalah bentuk pengabaian. Negara harus hadir bukan hanya melalui seragam aparat yang menertibkan, tetapi lewat kebijakan yang memberdayakan. Mari ubah paradigma: penyandang disabilitas bukanlah beban sosial atau pelanggar ketertiban, melainkan warga negara yang berhak mendapatkan ruang hidup dan kesempatan kerja yang setara.


Referensi:

  • Kanal YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia, "Ironi Musisi Jalanan Tunanetra: Ditertibkan Aparat, Diabaikan Sistem? | NGULIK REGULASI"

Tentang Penulis

Dimas P. Muharam

Editor-in-chief Kartunet.com. Hobi baca, menulis, dan mendengarkan audiobook.

Komentar (1)

Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.

Anda sedang membalas komentar dari Mulyati Sholeha.

  1. Mulyati Sholeha

    Mantaap lanjutkan mas

    Balas
  • Evolusi JAWS, Aplikasi Pembaca Layar yang Mengubah Hidup Tunanetra

    JAWS adalah salah satu aplikasi pembaca layar yang sangat populer dan telah mengubah kehidupan tunanetra di seluruh dunia. Penggunaannya sangat luas dari mulai pendidikan hingga ke pekerjaan. Bagaimana software besutan FreedomScientific ini mengubah hidup tunanetra?

    Dimas P. Muharam

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.