Jakarta Selatan Salurkan 200 Tenaga Kerja Disabilitas

Jakarta, Kartunet – Perundangan menetapkan bahwa minimal 1 dari 100 pekerja dalam sebuah perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong perusahaan-perusahan di wilayahnya untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Minimal satu persen dari jumlah karyawan, dan di Jakarta masih terbatas,”… Lanjutkan membaca Jakarta Selatan Salurkan 200 Tenaga Kerja Disabilitas