Kementrian Sosial Masih Persiapkan Formasi CPNS Khusus Disabilitas

Jakarta, Kartunet – Kuota di CPNS 2014 untuk penyandang disabilitas nampaknya akan jadi formasi khusus terakhir yang dibuka pendaftarannya oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Ini disebabkan oleh Kementrian Sosialyang ditunjuk sebagai koordinator formasi khusus penyandang disabilitas belum siap.

Hal ini membuat para penyandang disabilitas yang berniat melamar CPNS 2014 masih harus bersabar setelah pembukaan pertama tanggal 27 Agustus lalu. Saat ini pemerintah baru membuka formasi khusus untuk putra-putri Papua dan bagi lulusan terbaik.

Baca:  Pemuda Disabilitas Mengikuti Youth Empowerment Summit

“Sementara ini formasi khusus bagi kaum disabilitas belum dibuka. Kami masih menunggu kesiapan Kementerian Sosial selaku koordinator,” kata Kepala Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman saat menerima penyandang disabilitas, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/10).

Dijelaskannya, untuk tahun ini formasi khusus penyandang disabilitas ada 300 lowongan. Di mana nantinya ditempatkan, Kemensos lah yang akan mendatanya.

“KemenPAN-RB hanya menetapkan formasinya. Mau ditempatkan di mana, itu sesuai permintaan instansi. Itu sebabnya Kemensos lah yang akan mengkoordinirnya,” terangnya.

Mengenai permintaan penyandang tunanetra agar lulusan SMA diakomodir, menurut Herman, masih akan dibahas kembali oleh KemenPAN-RB dengan Kemensos.

dengan informasi formasi khusus penyandang disabilitas yang sudah dapat dilihat di situs Panselnas Kemen PAN dan RB, menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang sudah melayangkan lamaran sebleum ini adalah mengikuti formasi umum, bukan khusus. Meski pada beberapa instansi seperti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Sosial ada item untuk memasukkan jenis disabilitas, itu dianggap sebagai formasi umum.

Lebih lanjut, dikarenakan kebijakan tahun ini pelamar hanya dapat mendaftar di satu instansi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), membuat penyandang disabilitas yang sudah melamar di formasi umum tidak dapat mendaftar kembali di formasi khusus yang baru akan dibuka.(DPM)

sumber: Sumatera Express 2 Oktober 2014

Bagikan artikel ini
Dimas Prasetyo Muharam
Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

Articles: 313

Leave a Reply