Contoh Pelanggaran Kode Etik Psikologi

BAB I
PEDOMAN UMUM

Pasal 2
Prinsip Umum

Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia
A. Penghormatan
Contoh : membeberkan rahasia (butir 2)
B. Integritas dan sikap ilmiah
Contoh : manipulasi data penelitian (butir 3)
C. Profesional
Contoh : jatuh cinta pada klien, psikolog/ilmuwan psikologi memaksakan diri untuk menangani kasus kliennya sendiri,
D. Keadilan
Contoh : hanya mau menangani klien yang kaya, atau yang berlatar belakang tertentu misalnya pejabat (butir 1)
E. Manfaat
Contoh : manipulasi data keuangan untuk seminar, dan lain-lain
Psikolog/ilmuwan psikologi disuap oleh klien untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain

BAB IV
HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
Pasal 13 – Sikap profesional
Butir b – menerima klien dengan membedakan budaya, agama dan suku
Butir c – klien ditangani oleh psikolog/ilmuwan Psikologi yang kurang berkompeten

Pasal 14 – pelecehan
1. Dalam proses konseling, Psikolog/ilmuwan Psikologi melakukan tindakan asusila (butir a)
2. Psikolog/ilmuwan Psikologi memandang rendah pada individu disabilitas fisik, mental; menganggap bahwa mereka tidak mampu bekerja dan bersosialisasi dengan baik
Pasal 15 – Penghindaran dampak buruk
Psikolog/ilmuwan Psikologi menerima tawaran untuk merubah hasil tes, tidak ada penghindaran/membiarkan akan munculnya dampak buruk padahal sudah terlihat jelas itu terjadi.
Pasal 16 – Hubungan majemuk
Psikolog tertarik dan mempunyai hubungan dengan klien dalam waktu yang bersamaan dan hubungan tersebut menyebabkan tidak objektivitas dan merugikan pihak-pihak yang terkait.
Pasal 17 – Konflik kepentingan
Membiarkan pelanggaran kode etik terjadi, kasusnya dengan pengangkatan jabatan di perusahaan dengan meminta tempat untuk suami untuk imbalan atas jasa yang telah dilakukan.

BAB V
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI

Pasal 23 – tersangka pembunuhan diduga mengidap kelainan jiwa oleh Psikolog/ilmuwan Psikologi (butir 1e), Psikolog/ilmuwan Psikologi memberi kuasa pada rekannya untuk menyimpan data kliennya (butir 1f), perusahaan yang meminta data karyawan yang diduga bermasalah ke biro konsultan yang dulu menyeleksi karyawan baru, hanya diterima/ditolak tanpa penjelasan (2a).
Pasal 24 – a Psikolog/imuwan Psikologi memberikan data klien kepada pihak yang tidak berwenang dan menjelaskan hal-hal mengenai tujuan dari konseling, c Psikolog->klien->kasus yang sama->diceritakan ke mahasiswa/rekannya secara gamblang.
Pasal 25
(1c) Psikolog menceritakan hal-hal diluar batas perjanjian/kesepakatan
(2a) Psikolog melibatkan diri pada orang-orang yang tidak terlibat dalam permasalahan
Pasal 26
Psikolog mengalami kecelakaan -> belum merencanakan sebelumnya (butir 1)
Psikolog menarik.mematok biaya terhadap kerahasiaan data klien (butir 3)
Pasal 27
Psikolog/dosen memberikan data/informasi kepada mahasiswa tanpa menyamarkan data identitas klien-klien (butir 1)

BAB VI
IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK
Pasal 28
Psikolog menjelaskan suatu kasus pada orang yang mengalami kelainan Schizophrenia, menggunakan istilah-istilah Psikologi yang tidak dimengerti oleh orang awam (butir 1)
Gelar profesi (butir 2b)
Pasal 29
(3) Terhadap publikasi karya tulis Psikolog kepada kepada umum sengaja membayar pers
Pasal 30
Psikolog membuat seminar : pembiara Psikolog terkenal, tujuan tidak tercantum, biaya tinggi, tapi ternyata hasil tidak sebanding
Pasal 31
Psikolog mengumumkan ke publik, ada seorang yang mengalami gangguan jiwa secara terang-terangan tanpa rasa bersalah (butir a)
Pasal 32
Psikolog mempromosikan dirinya secara berlebihan/narsistik

BAB VII
BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 33
Butir 1 – Psikolog tidak menjelaskan biayanya sesuai dengan perannya
Butir 5 – Psikolog sebagai relawan tau tidak dibayar-> dia tidak sepenuhnya atau setengah-setengah dalam memberikan pelayanan
Pasal 34
Asisten si Psikolog dalam seleksi karywan dibayar tidak sesuai, murahan dan tidak ada penjelasan mengenai aturan serta kurang adanya insiatif dari ilmuwan Psikologi untuk bertanya mengenai pembayaran atas jasa
Pasal 35
Psikolog sudah dibayar mahal, tapi hasil laporan pemeriksaan asal-asalan
Pasal 36
Psikolog yang berpraktek di kampung, menolak saat diberikan bayaran berupa hasil kebun atau masakan dari penduduk

BAB X
PSIKOLOGI FORENSIK
Pasal 56
(4) Psikolog memotong dan tidak sesuai dengan dinamika yang dibutuhkan oleh orang hukum, dan hanya diperbolehkan untuk melihat kondisinya di saat yang sekarang
Pasal 57 : salah asesmen, si pelaku dan yang jadi sasaran dari pelaku, bisa tidak ikut prosedur dan salah alat tes
Pasal 58
(1) Psikolog menolak membantu menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan hukum pidana
Pasal 59
(1) Psikolog tidak memberikan kesaksian sebenarnya berdasarkan pemeriksaan Psikologis
PAsal 60
(1) Psikolog tidak memberitahukan atau memberikan penjelasan sebelumnya kalau dia sebagai saksi ahli/konsultan dalam sebuah kasus forensik
Pasal 61
(1) Psikolog menyuruh asistennya yang bukan Psikolog (masih S1) untuk memberikan pernyataan ke media

BAB XI
ASESMEN
Pasal 62
(1) Ilmuwan Psikologi melaporkan hasil diagnosa Psikolog
Pasal 63
(4) Psikolog menggunakan hasil alat tes yang melebihi dari 2 tahun dan dia tidak melakukan pemeriksaan ulang
Pasal 64
(b) Psikolog melakukan seleksi dan ujian tanpa adanya persetujuan dari pihak yang terkait, karena sudah melakukan asessmen
Pasal 65
Psikolog tidak mempertimbangkan faktor budaya dan menyamaratakan perbedaan
Pasal 66
(1) Hasil pemeriksaan anonim di Psikolog A tidak diberikan ke Psikolog B sehingga B melakukan pemeriksaan ulang (A merekomendasi B)
Pasal 67
(1) Psikolog tidak menjaga dan memeriksa kelengkapan seperangkat alat tes (sembarangan naruh)

Last Updated on 8 tahun by Sapto Kridayanto

Oleh Tyaseta Rabita Nugraeni Sardjono

Nama lengkap saya adalah Tyaseta Rabita Nugraeni Sardjono, biasa dipanggil Tyas. Sejak 2012-sekarang saya mengalami halusinasi suara, jangan takut sama saya, 2013-2016 mengalami penurunan penglihatan (low vision) dan hingga kini terganggu penglihatan. Saya ini orangnya kritis :)

2 komentar

  1. Ping-balik: TUGAS MANDIRI ETIKA PROFESI “STUDI KASUS KODE ETIK PSIKOLOG” – Judul Situs

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *