DPR RI Didesak Revisi UU Penyandang Cacat

Jakarta, Kartunet.com – Keberadaan UU No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat harus segera direvisi oleh DPR RI karena dirasa sudah tidak relevan dan diskriminatif. Hal tersebut disampaikan oleh Komnas HAM pada konferensi pers Rabu, 19 Desember di kantor Komnas HAM Jakarta. Diakui juga oleh ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, mereka terlambat mengajukan RUU Disabilitas ke Badan Legislasi DPR RI, namun tetap berusaha agar RUU dapat masuk pada Prolegnas 2013 atau 2014.

 

Dinyatakan juga oleh Koordinator Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Roy Chatul Aswidah, UU No 4 tahun 1997 dibuat hanya berdasar pada sisi belas kasihan, bukan perspektif HAM. Penyandang Disabilitas di UU tersebut ditempatkan sebagai objek yang memiliki kekurangan dan harus dikasihani. Padahal mereka juga warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

 

“Tidak sesuai dengan HAM, sebab UU itu mendasarkan konsep pada belas kasih, charity pada disabilitas bukan pada negara harus dan berkewajiban memenuhi warga negaranya, hal yang sangat fundamental,” jelas Roy.

 

Ditambahkan lagi oleh Roy, penggunaan istilah Penyandang Cacat di UU No 4 tahun 1997 tidak etis dari sisi kebahasaan dan HAM. Kata cacat mengacu pada sesuatu yang kurang atau rusak, sehingga tak pantas apabila dilekatkan pada manusia.

 

“menggunakan istilah penyandang cacat, lebih menempatkan sebagai objek yang kemudian tidak menjadi subjek pembuatan kebijakan publik, tidak sejalan dengan HAM dari segi kata,” tegas Roy.

 

Menurut Joni Yulianto, seorang aktivis penggiat hak-hak disabilitas dari Yogyakarta, ada beberapa hal yang membuat UU No 4 tahun 1997 perlu segera direvisi. Dikutip dari blog pribadinya, UU tersebut dinilai tidak cukup mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.

 

Pertama, UU hanya mencakup empat hak disabilitas yaitu hak akan kesejahteraan sosial, pendidikan, kesempatan kerja dan aksesibilitas ruang publik. Dimana hanya empat hak tersebut tidak mencakup kebutuhan manusia yang seutuhnya.

 

Kedua, UU tidak menerangkan dengan jelas bagaimana aturan-aturan tersebut dilaksanakan. Dari mulai penanggung jawab, sanksi, dan seterusnya. Hanya ada pasal mengenai ketentuan kuota 1% tenaga kerja dengan disabilitas dari total jumlah karyawan. Selain ukuran tersebut tidak rasional, sanksi yang diterapkan pun tidak kuat.

 

“jelas terlihat kalau lahirnya UU tersebut tidak didasarkan pada analisa dan kajian sosial yang mendalam terhadap permasalahan-permasalahan difabel” tulis Joni.

 

Selain itu, pada pemaparan Mentri Luar Negeri Marty Latalegawa di sidang paripurna DPR RI ratifikasi UN CRPD 18 Oktober 2011, implikasi dari ratifikasi adalah pembenahan pada perundang-undangan terkait. Termasuk di sana adalah UU No 4 tahun 1997 dan peraturan-peraturan daerah.( DPM)

Last Updated on 4 tahun by Redaksi

Oleh Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *