Kartunet – Mengikuti seleksi CPNS 2018 bukan hanya soal memilih lowongan atau formasi yang tepat, tapi juga mengikuti tes dan lolos dengan nilai minimal yang disyaratkan. Meski mendapat formasi khusus, penyandang disabilitas juga dituntut mencapai standar minimal nilai tertentu saat tes CAT. Ini Nilai Minimal agar Lolos SKD Tes CPNS 2018 Formasi Disabilitas
Di tahap awal, peserta seleksi CPNS 2018 harus mengikuti tes yang dinamakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT. SKD ini total ada 100 soal, yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Tiap jawaban benar mendapat nilai lima, sehingga total nilai yang dapat diperoleh peserta untuk SKD yaitu 500. Agar dapat lolos, peserta harus me memperoleh nilai akumulasi minimal tertentu, dan juga nilai minimal di tiap elemen tes. Agak bingung? Mari kita bahas lebih jauh.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisikan materi seputar Pancasila, UUD 1945 dan amandemen sampai IV, Bhinneka Tunggal Ika , Sejarah nasional dan internasional, NKRI dan lainnya dengan jumlah 35 soal. Isu-isu kontemporer juga kerap masuk sebagai soal di TWK. Jadi rajin-rajinlah baca dan mengikuti berita terbaru.
Tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari 30 soal guna menguji intelegensi seseorang berkaitan dengan verbal dan analisis sistematisnya. Jangan bayangkan TIU ini adalah soal-soal matematika seperti di sekolah. TIU lebih banyak ke soal logika dan menguji nalar dari peserta tes.
Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menguji kemampuan untuk masalah adaptasi dan berprestasi. Misalnya, kalau seseorang sedang naik motor dan mendapati orang tua hendak menyeberang jalan, apa yang akan dilakukan. Dalam TKP tidak ada jawaban benar atau salah. Untuk jawaban terbaik dan ideal, akan mendapatkan nilai maksimum yaitu lima. Misal jawabannya yaitu menyetop kendaraan dan membantu hingga ke seberang, maka nilainya lebih besar dibanding dengan jawaban yang hanya membantu menyetop kendaraan.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB no. 37 tahun 2018, ada ketentuan nilai minimal untuk peserta yang mengikuti formasi penyandang disabilitas di CPNS 2018. Agar dapat lolos SKD, kamu harus mendapat nilai akumulasi minimal 260, dan nilai minimal 70 untuk tes intelegensi umum. Jadi khusus untuk soal-soal TIU, kamu harus benar paling tidak 14 soal.
Apakah cukup dengan mendapatkan nilai akumulasi 260 dan TIU 70 maka kamu dapat lolos SKD untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB? Untuk dapat ikut SKB, nilai kamu akan diurutkan lagi dengan peserta formasi disabilitas lainnya yang melamar pada lowongan yang sama. Jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB yaitu tiga kali jumlah lowongan yang akan diterima. Jika pada formasi yang kamu lamar alokasi yang dibutuhkan adalah dua orang, maka jumlah maksimal peserta SKB yaitu enam peserta dengan nilai tertinggi yang memenuhi syarat minimal SKD.
Adanya persyaratan ini merupakan sesuatu yang positif. Karena formasi disabilitas juga mengedepankan kompetensi lulusan, bukan hanya karena kedisabilitasannya. Sehingga nanti penyandang disabilitas yang lolos semua tahapan hingga menjadi CPNS, adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki komptensi namun diberikan jalur khusus sebagai bentuk afirmasi dari hambatan diskriminasi yang masih ada di dunia kerja kita.
Jadi, setelah menemukan lowongan di formasi disabilitas yang sesuai untuk kamu, segera persiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat nilai terbaik. Ini Nilai Minimal agar Lolos SKD Tes CPNS 2018 Formasi Disabilitas. Buat yang ingin bertanya, silakan di kolom komentar ya. (DPM)
Mau nanya.untuk disabilitas
Jika nilai TWK 85
TIU 55
Dan TKP 126
Total nilai 266
Bisa ke SKB tidak?
Dibutuhkan 1 formasi
Dan hanya 1 yg mendaftar.
jika ada salah satu komponen yang tidak memenuhi syarat skor minimum atau passing grade, maka akan otomatis gugur meski hanya satu orang yang mendaftar.