Persiapkan ini sebelum Ikut Tes CPNS 2018 Formasi Disabilitas

Persiapkan ini sebelum Ikut Tes CPNS 2018 Formasi Disabilitas (sumber Warta Kota)
Kartunet – Pendaftaran seleksi CPNS 2018 dibuka 26 September – 10 Oktober. Selain pengetahuan dan mental, ada hal-hal administratif yang jika tidak teliti dapat menyebabkan kegagalan kamu menjadi CPNS. Maka dari itu, Persiapkan ini sebelum Ikut Tes CPNS 2018 Formasi Disabilitas.

Secara umum, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan panduan mengenai berkas apa saja yang perlu dilengkapi ketika mendaftar CPNS 2018. Namun yang perlu diingat adalah, setelah mengecek persyaratan umum yang ditentukan BKN, jangan lupa untuk periksa persyaratan spesifik yang ada di laman pengumuman tiap-tiap instansi. Karena tak menutup kemungkinan tiap instansi memerlukan persyaratan tambahan sesuai dengan formasi yang dilamar.

Paling tidak, ada beberapa dokumen yang sudah harus kamu persiapkan sebelum mendaftar CPNS 2018 formasi disabilitas.

  1. fotokopi dan scann Kartu Tanda Penduduk E-KTP terbaru.
    Gunakan foto kamera yang bagus atau scanner untuk membuat softcopy dari KTP. Jangan lupa file di-crop sesuai dengan ukuran KTP agar file size tidak terlalu besar. Buat dua format yang JPG dan PDF. Yang perlu difoto atau scann cukup bagian depan yang ada data dan foto terganteng/tercantik kamu ya.
  2. Fotokopi dan scann Kartu Keluarga KK.
    Upayakan foto atau scann KK terbaru. Jika kamu baru saja menikah atau pisah KK, lebih baik urus dulu KK hingga mendapatkan yang terbaru. Proses perubahan KK tidak lama kok di kelurahaan. Mungkin hanya butuh 1 atau 2 hari. Karena nanti data ini akan sangat berpengaruh ketika kamu lolos dan menjadi CPNS, sebagai data kepegawaian untuk menentukan gaji serta tunjangan.
  3. Scann dan kopi terlegalisasi (legalisir) ijazah dan transkrip nilai.
    Saat ini pendaftaran awal atau seleksi administrasi terpusat dan online melalui situs SSCN.bkn.go.id. Calon peserta hanya diminta untuk mengungguh atau upload hasil scan berkas-berkas seperti ijazah dan transkrip nilai. Namun ada baiknya juga kamu mulai mengurus untuk meminta legalisasi kopi berkas-berkas tersebut ke perguruan tinggi asal. Karena biasanya proses di masa pembukaan CPNS ini dapat memakan waktu yang jauh lebih lama dari biasanya. Sebagai jaga-jaga saja apabila ada instansi yang meminta dikirimkan kopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi via pos. Jika tidak, berkas-berkas tersebut nanti pasti dipakai saat sudah lolos tes dan pemberkasan akhir. Sedia payung sebelum hujan.
  4. Pas foto berwarna
    Apabila syarat foto diri yang diminta adalah softcopy, tentu ini tidak diperlukan. Karena kamu hanya perlu foto selfie dengan kamera smartphone. Namun tak ada salahnya juga mempersiapkan pas foto berwarna ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah. Karena di proses pemberkasan akhir nanti, setelah lolos semua tes dan ujian, maka pas foto pasti akan dibutuhkan panitia penyelenggara.
  5. Surat keterangan disabilitas
    Khusus buat pelamar formasi disabilitas, ada beberapa instansi yang menghendaki dilampirkannya surat keterangan disabilitas. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari dokter di rumah sakit. Contoh untuk seorang tunanetra, silakan datang ke dokter spesialis mata untuk minta dibuatkan surat keterangan ini. Namun jangan lupa untuk membaca kembali persyaratan spesifik yang ada di instansi yang ingin dilamar. Apakah sudah ada format surat yang dicontohkan, atau kategori dokter yang dihendaki apakah harus dokter di rumah sakit umum, atau boleh di Puskesmas. Intinya kamu harus teliti dan cermati tiap persyaratan yang tertulis.

Kurang lebih itu berkas-berkas pokok yang harus dipersiapkan oleh pelamar formasi disabilitas di CPNS 2018. Sejak seleksi CPNS 2017, persyaratan atau berkas yang harus dipenuhi di seleksi administrasi sudah tidak serumit dan “semahal” dulu. Saat ini tak perlu di awal sudah mengirimkan berkas-berkas yang memerlukan biaya seperti SKCK, kartu kuning, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, atau surat keterangan bebas narkoba. Biasanya surat-surat tersebut baru akan diminta apabila peserta sudah lolos seleksi kompetensi bidang atau SKB, dan dipastikan menjadi CPNS.

Sekali lagi, ini hanya persyaratan yang umum diperlukan oleh tiap instansi. Untuk pastinya, jangan lupa untuk membaca dengan cermat persyaratan atau pengumuman pembukaan formasi yang ada di tiap instansi. Jadilah calon pelayan masyarakat dan aparatur sipil negara yang cerdas dan bijak ya. Jika ada pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar. (DPM)

Last Updated on 5 tahun by Redaksi

Oleh Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *