Jakarta, Kartunet.com – Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan munculnya berita diberbagai media tentang penusukan yang dilakukan seorang anak sekolah dasar terhadap kawannya sendiri. Sungguh memilukan, anak ingusan yang belum juga akhil baligh bisa melakukan tindakan keji dan menjurus pembunuhan tersebut.
Adalah Syaiful Munif, 12 tahun, anak seorang penyandang tunanetra yang menjadi korban kebiadaban AM, bocah 13 tahun yang tak lain adalah tetangga serta teman sekolah korban. Cerita bermula dari tindakan AM yang gelap mata mencuri telepon genggam milik Syaiful Munif. Tindakan tersebut nekat dilakukan AM karena mengetahui ibu sang kawan seorang penyandang tunanetra. Tindakan tersebut ternyata diketahui Syaiful Munif yang kemudian melaporkan kepada pihak sekolahnya. Bukannya masalah mereda, AM justru berang dan mendaratkan delapan tusukan disekujur tubuh Syaiful Munif.
Kasus diatas bisa menjadi cerminan buruknya perlindungan terhadap penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, serta buruknya pendidikan anak-anak di lingkungan keluarga serta lingkungan tempat tinggal. Yang menjadi korban memang bukanlah Nurmuidah (Ibunda Syaiful Munif), tetapi kasus ini sebenarnya bermula dari pelaku yang memanfaatkan kelemahan Ibunda Syaiful Munif.
Semua warga negara sepatutnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan serta keamanan. Di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas, menjelaskan bahwa “Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan
orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat”.
Mungkin Nurmuidah hanyalah satu dari sekian banyak penyandang disabilitas yang “dimanfaatkan” orang tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan. Karena faktanya, jumlah penyandang disabilitas secara nasional berdasarkan data Kemensos tahun 2006 berjumlah 2.364.000 jiwa. Dengan jumlah yang cukup banyak, sudah seharusnya masyarakat saling peduli dan bahu membahu membantu kehidupan yang lebih aman dan nyaman untuk semua orang. Memanfaatkan kelemahan orang lain adalah sebuah dosa dimata Tuhan. Karena sejatinya, Tuhan mengajarkan umatnya untuk saling tolong menolong sesama umatnya. Perlu diingat, mendiskreditkan kaum disabilitas adalah berarti menyia-nyiakan bakat serta kemampuan yang mereka miliki. (aji)