Disabilitas Tunggu Realisasi Janji Garuda

Jakarta, Kartunet.com – Janji PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mencabut secara resmi ketentuan surat pernyataan sakit untuk penyandang disabilitas pasca kasus diskriminatif yang menimpa Cucu Saidah, seorang pengguna kursi roda, belum direalisasikan. Komitmen tersebut masih belum dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani direktur utama Garuda Indonesia, dan dipublikasikan ke media dan seluruh staf.

Dikutip dari surat elektronik VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero), Pujo Broto, kepada Cucu Saidah tertanggal 16 Maret 2013, dinyatakan tentang komitmen penghapusan aturan surat pernyataan tersebut. “Kami akan menyampaikan informasi berkaitan tidak perlu diberlakukannya lagi Formulir Surat Pernyataan bagi penyandang disabilitas yang melaksanakan penerbangan dengan Garuda Indonesia,” jelas Pujo.

Baca:  Garuda Perbaiki Layanan Disabilitas di Yogyakarta

“Sesuai yang kami sampaikan pada saat pertemuan yang lalu; pada hari Jumat, 15 Maret 2013 kemarin, Garuda telah meresmikan wheelchair transporter, yakni kendaraan khusus untuk mengangkut penumpang yang menggunakan kursi roda menuju pesawat yang berada di remote area; atau sebaliknya, dari pesawat yang baru tiba menuju terminal,” tambah Pujo dalam surat elektronik yang dipublikasikan ke millis oleh Cucu.

Menanggapi keterangan Pujo Broto, Cucu Saidah dan kelompok penyandang disabilitas menginginkan keseriusan pihak Garuda Indonesia dengan keputusan langsung dari pemimpin tertinggi di maskapai BUMN tersebut. “Kita harus perjuangkan bahwa penghapusan tersebut HARUS RESMI yang dikeluarkan oleh PT. Garuda Indonesia yang ditandatangani oleh pimpinan teratas yaitu Emirsyah Satar,” jelas Cucu pada surat elektroniknya.

Selain itu, Cucu juga menyerukan kepada para penyandang disabilitas, simpatisan, dan masyarakat luas untuk terus mengadvokasi tuntutan yang disampaikan pada jumpa pers di Gedung YLBHI (13-Maret-2013). “Petisi tidak akan dicabut atau dirubah sebelum pihak Garuda mengeluarkan Surat Keputusan atas dihapusnya pemberlakuan penandatanganan Surat Pernyataan sakit bagi penyandang disabillitas,” tegas Cucu.

Sebagai tindak lanjut, diusulkan untuk mengadakan pertemuan kembali dengan pimpinan Garuda Indonesia pada tanggal 26 Maret. Namun, Cucu menerangkan bahwa belum ada tanggapan untuk konfirmasi pertemuan dari Garuda. Pada pertemuan sebelumnya (14-Maret-2013), Vice President Corporate Communications dan Vice President Services Garuda Indonesia, serta Senior Manager Bandara Cengkareng hadir di Gedung YLBHI yang menghasilkan beberapa kesepakatan untuk melakukan perubahan.

Rentetan upaya advokasi dalam dua minggu terakhir kepada pihak Garuda Indonesia dapat dilihat sebagai bentuk kecintaan rakyat pada maskapai pelat merah itu. Penyandang disabilitas sebagai pengguna jasa yang sudah memenuhi kewajiban atas sejumlah rupiah untuk membeli tiket, memiliki hak pula untuk layanan yang optimal. Semoga perubahan nyata dapat segera terealisasi dan tak ada lagi diskriminasi di maskapai-maskapai domestik, dimulai dari Garuda Indonesia. (DPM)

Baca:  Dasar Hukum Transportasi Udara untuk Disabilitas

Editor: Muhammad Yesa Aravena

Bagikan artikel ini
Dimas Prasetyo Muharam
Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

Articles: 313

Leave a Reply