MENGATASI KETERBATASAN TANPA BATAS

Mendikbud Tak Mengerti Tentang Diskriminasi Di SNMPTN 2014

Terakhir diperbaharui 7 tahun oleh Redaksi

Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam persyaratan SNMPTN 2014 semakin memanas, berbagai pihak mencoba untuk mencari solusi, baik dengan aksi protes, somasi, bahkan berbagai opini semakin bertebaran. Saya juga ikut mengamati derasnya arus protes, dan menemukan sesuatu yang menarik untuk diulas dalam rubrik opini kali ini, yaitu: Mendikbut M Nuh (sebagai pemegang kendali tertinggi atas pendidikan di Indonesia) pun sepertinya tak mengerti apa yang terjadi sebenarnya. Dikutip dari Detik News, iya ber-statement bahwa “Kita )mereka) Realistis.” yang menurut pendapat saya, mereka pikir sudah benar apa yang mereka lakukan, dan sudah pasti penyandang disabilitas tidak akan bisa menembus, blokade pengawalan terhadap akses penyandang disabilitas dalam pendidikan tinggi karena sudah dihadang dari saringan seleksi SNMPTN.

Disinggung mengenai diskriminasi, M Nuh mengatakan, “Kita harus realistis. Misalnya, elektro tidak boleh buta warna. Itu bukan diskriminasi. Dia tidak bisa bedakan warna merah, ungu padahal kalau resistor ada kode warna. Kalau tidak bisa bedakan nanti mencelakakan. Bukan diskriminasi, tapi bidang itu memang butuh syarat tertentu. Kalau jurusan yang umum, tidak boleh ada pembatasan,”

Terus, bukankah pada situs SNMPTN untuk program studi umum juga berlaku kode-kode yang mendiskriminasi? coba lihat pada program studi Pendidikan seni musik di Universitas Negeri Jakarta, ada kode 1, 2, 3, 4, yang berarti tidak boleh tunanetra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa. Padahal, bukankah music adalah potensi besar bagi tunanetra? Terus untuk program studi Pendidikan Bahasa Indonesia, ada kode 1, 2, 3, so? kita tidak bisa mempelajari bahasa ibu sendiri? terus pakai bahasa apa, bahasa purba? Kelihatannya Pak Mendikbut M Nuh ini juga belum membuka website SNMPTN, jadi beliau tak mengerti apa yang sedang diocehkan.

Baca juga:  Suheri, Berjaya Bersama Rumah Boneka

Terus, ada lagi statement beliau yang bikin saya nyengir, ketika ditanya tentang alasan pembatasan, ataupun mengapa peraturan pembatasan pada setiap perguruan tinggi berbeda-beda, “Itu tergantung fasilitas di perguruan tingginya. Kalau dosen ada yang tidak bisa menjelaskan bagaimana? Perguruan tinggi juga ada yang tidak mampu sediakan pengajarnya. Itu bisa dialihkan ke kampus lain, misalnya di Universitas Brawijaya atau Universitas Airlangga”

Terus, apakah yang tinggal di Makasar, Jakarta, Bandung, Medan dan daerah lainnya harus merantau untuk memperoleh pendidikan tinggi? bukankah setiap daerah memiliki sekolah tingginya masing-masing? Mungkin dalam daya pikirnya yang tak terjangkau oleh saya, penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat menengah keatas, yang mampu beradaptasi dengan mudah. Padahal, mayoritas penyandang disabilitas berada di bawah garis kemiskinan, yeah mungkin juga karena dihambat dalam akses pendidikan, masih sangat jauh untuk akses pekerjaan yang layak. Bukankah setiap warga negara memiliki hak yang sama? toh kita memiliki kewajiban yang sama, minimal bayar pajak, wong beli permen pun kena pajak, kan?

yang paling mengenaskan, terdapat penutup yang benar-benar menutup jalan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan tinggi melalui seleksi SNMPTN,

Nuh menegaskan bahwa Kemendikbud tak berniat melanggar hak penyandang disabilitas yang mau mendaftar SNMPTN. Menurutnya, bila mendaftar pun nantinya mereka tidak akan diterima karena tak memenuhi syarat.

yeah, ini adalah paktor kenapa saya menulis opini ini, sesak rasanya menerima kenyataan bahwa memang penyandang disabilitas disudutkan seperti ini. Jujur, saya tidak peduli, mungkin ini ada muatan politis, saling menjatuhkan, ataupun nannti ada pendekar yang akan memberi pencerahan, tapi yang jelas bila penyandang disabilitas diperlakukan seperti ini, berarti kita bukanlah warga negara Indonesia, kita tidak termasuk dalam undang-undang, apalagi berharap untuk jadi prioritas. Akan tetapi, perjuangan belum berhenti, teruslah menyuarakan isi hati.

Baca juga:  DPR Harus Akomodasi Hak Penyandang Disabilitas di RUU KUHAP

Hmm, mungkin ini hanya opini, yeah sekaligus luapan emosi, tetapi moga ini bisa memberikan manfaat bagi yang membaca. Bagi yang tidak setuju, tersinggung, atau ingin ngajak berantem, tuliskan opinimu pada kolom kementar. *MIT*

Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/10/234240/2521626/10/1/syarat-snmptn-diprotes-penyandang-disabilitas-mendikbud-kita-realistis

Beri Pendapatmu di Sini