Pemilu bagi Disabilitas juga harus “Luber”

Jakarta, Kartunet.com – Penyandang disabilitas yang sudah berhak memilih dan dipilih adalah bagian dari warga Negara yang tak boleh mendapat diskriminasi saat Pemilu. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) juga harus didapatkan oleh pemilih dengan disabilitas. Seperti yang disampaikan oleh ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca), Dra. Hj. Ariani, saat mengisi acara bertajuk Peran Kelompok Strategis dalam Mensukseskan Pilkada Jabar, di Depok (21 Desember 2012).

Menurut Ariani, agar pemilih dengan disabilitas mencapai asas Luber yang dikehendaki, KPU sebagai penyelenggara Pemilu perlu melengkapi dengan alat-alat bantu. Hal tersebut bukan pengistimewaan, akan tetapi sebuah upaya untuk memberikan hak yang sama pada penyandang disabilitas tanpa ada diskriminasi.

Asas Langsung dalam Pemilu memiliki makna pemilih diwajibkan memberikan suaranya langsung tanpa diwakilkan. Perihal ini baru akan dapat diwujudkan apabila pemilih dengan disabilitas dilengkapi dengan alat bantu atau fasilitas pendukung lainnya agar pencoblosan atau pencontrengan dapat dilakukan mandiri. Seperti pada tunanetra, perlu alat bantu agar dia dapat mengetahui posisi calon yang akan dipilih di atas kertas suara tanpa perlu dibantu untuk dicobloskan oleh orang lain. Sama halnya dengan penyandang disabilitas fisik seperti pengguna kursi roda. Jangan karena letak TPS yang sulit dijangkau, maka hak suaranya diwakilkan atau tidak digunakan sama sekali. Pada hambatan tersebut menjadi kewajiban KPU untuk menyediakan TPS dan lokasi yang aksesibel.

Hak penyandang disabilitas untuk memenuhi asas Umum pun harus dijamin oleh KPU. Asas tersebut mengacu pada hak seluruh warga Negara untuk memilih dan dipilih yang sudah memiliki hak suara. Tak terkecuali penyandang disabilitas, mereka juga warga Negara yang berhak untuk memilih dan dipilih. Tak boleh ada diskriminasi misal saat penyandang disabilitas ingin menjadi peserta Pemilu, terhambat karena kerancuan persyaratan sehat jasmani dan rohani.

Selanjutnya, asas Bebas memberikan hak bagi pemilih untuk memilih kandidat yang menjadi aspirasinya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. KPU sebagai penyelenggara juga harus melindungi penyandang disabilitas, agar tidak karena keterbatasannya, lantas dieksploitasi oleh oknum-oknum kepentingan tertentu. Mereka juga perlu bebas dalam memilih, termasuk menyediakan informasi yang aksesibel dalam berbagai media, sehingga dapat memilih atas keinginan sendiri.

Terakhir, yaitu asas Rahasia dimana pilihan pemilih dengan disabilitas harus hanya dia dan Tuhan saja yang tahu. Asas ini baru akan terpenuhi apabila berbagai alat bantu sudah disediakan oleh KPU. Mereka dapat memilih tanpa perlu didampingi, dan tidak perlu khawatir hasil coblosannya tak sesuai dengan apa yang diinginkan. Sekalipun diperlukan pendamping untuk membantu mencobloskan, pendamping harus menandatangani form C6 yang mengikat secara hukum untuk tetap merahasiakan pilihan si pemilih dengan disabilitas. Apabila terjadi kebocoran, maka dia dapat dikenai sanksi.

Sedangkan, alat bantu pilih untuk tunanetra atau template cukup sederhana. Alat tersebut dibuat dari kertas karton berbentuk seperti map. Kertas suara diselipkan di antara kedua kertas karton template, kemudian dijepit. Ukuran template dan kertas suara sudah disesuaikan agar mudah bagi tunanetra memastikan bahwa kertas suara sudah terpasang tepat. Pada template, di bagian atas tiap gambar kandidat, diberi lubang yang ukurannya konruen dengan gambar sebagai area untuk pemilih mencoblos. Jumlah lubang ini juga disesuaikan dengan jumlah foto kandidat yang ada di kertas suara. Selanjutnya, pada sisi bawah tiap lubang, diberi huruf Braille yang menerangkan nomor urut dan nama kandidat.

Dari Made Adi Gunawan, anggota PPUA Penca, diusulkan juga pada tiap kertas suara diberi tanda agar tunanetra tidak terbalik saat membuka dan memasangkan kertas suara pada template. Tanda tersebut dapat berupa hologram atau potongan miring di salah satu sudut atas seperti yang ada pada kartu SIM selular.

Adi juga menambahkan agar tiap TPS menyediakan template alat bantu memilih bagi tunanetra, tidak hanya pada TPS yang diperkirakan ada pemilih tunanetra di sana. Selain karena sudah diatur dalam Ketentuan KPU, langkah ini juga untuk mengantisipasi apabila ada tunanetra yang pindah domisili atau ada pemilih yang sebelumnya tidak tunanetra, karena mengalami suatu hal, mengalami gangguan visual. (DPM)

Last Updated on 8 tahun by Redaksi

Diterbitkan
Dikategorikan dalam OPINI Ditandai

Oleh Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *