Persiapan Draft RUU Penyandang Disabilitas berjalan sangat lambat. Padahal RUU Penyandang Disabilitas sudah resmi masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Pasca disahkan sebagai RUU prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2015 pada Februari 2015, Komisi VIII DPR baru menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas tiga bulan setelahnya, yaitu pada 19 Mei 2015. Proses kembali harus tertunda karena Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari setiap Fraksi, yang sedianya dihasilkan pada 8 Juni 2015, tidak kunjung rampung karena menunggu anggota fraksi dari Komisi VIII yang masih kunjungan kerja (Kunker) ke Amerika dan Spanyol, yang pada dasarnya tidak perlu dilakukan mengingat informasi yang sama dapat diperoleh dari berbagai cara, termasuk masukan dari masyarakat.
Pada saat ini proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas masih tertahan dalam pembahasan DIM dari masing-masing Fraksi. Setelah itu, draft RUU masih harus melewati proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kondisi itu jelas mengecewakan sekaligus mengkhawatirkan, mengingat sisa waktu masa sidang DPR pada tahun 2015 tinggal menyisakan kurang 5 bulan saja. Sisa waktu itu sama dengan 70 hari kerja setelah dikurangi masa reses. Waktu yang tersisa harus digunakan bukan hanya untuk melakukan persiapan RUU, tetapi juga proses pembicaraan tingkat I dan tingkat II bersama Pemerintah, yang bukan tidak mungkin membutuhkan waktu yang lama.
Dilain sisi, Pemerintah sudah menunjukan komitmen lebih dengan menggelar rapat koordinasi antar kementerian/lembaga, dan sudah mengalokasikan anggaran untuk pembahasan RUU Penyandang Disabilitas bersama DPR. Namun begitu, inisiatif Pemerintah itu sangat bergantung kepada langkah cepat yang seharusnya dilakukan oleh Komisi VIII, karena peran Pemerintah baru akan dilakukan pada tahap pembicaraan tingkat I dan II, atau setelah DPR meresmikan RUU Penyandang Disabilitas menjadi usul inisiatif DPR dan mengirimkannya kepada Presiden untuk dibahas bersama.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat penyandang disabilitas pada saat ini mempertanyakan komitmen dari Komisi VIII dan bahkan seluruh Fraksi yang ada di DPR dalam mensahkan RUU Penyandang Disabilitas dengan segera pada tahun 2015. Untuk dapat menunjukan komitmennya, masyarakat penyandang disabilitas mendesak agar:
1. Komisi VIII Mempercepat proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas dan segera mensahkannya menjadi usul inisiatif DPR pada awal masa sidang I Tahun Persidangan 2015-2016, yaitu paling lambat 31 Agustus 2015. Untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah.
2. Seluruh Ketua Fraksi dan Pimpinan di DPR agar memberikan perhatian lebih kepada proses persiapan dan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, agar dapat segera disahkan menjadi UU pada tahun 2015, sesuai dengan komitmen awal yang memasukan RUU Penyandang Disabilitas sebagai prioritas pada Prolegnas 2015.
3. Memfokuskan upaya percepatan pembahasan kepada proses, seperti menghindari pembahasan pasal per pasal dan mendahulukan pembahasan dengan menggunakan clustering isu, dan tidak mengurangi substansi dari RUU, terutama yang menjadi kebutuhan dari para penyandang disabilitas
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung dari perwakilan Masyarakat Penyandang Disabilitas berikut:
Aria Indrawati (Pertuni_081511478478)
Yeni Rosa Damayanti (Perhimpunan Jiwa Sehat_081282967011)
Maulani Rotinsulu (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia_08128253598)
Mahmud Fasa (FKPCTI_081808363744)
Tigor Hutapea (LBH Jakarta_081287296684)
Fajri Nursyamsi (PSHK_0818100917)