Komnas HAM Minta Tiap Provinsi Miliki Perda Disabilitas

Kuta, Kartunet – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota yang daerahnya belum memiliki peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar segera membuatnya.

Sebagai contoh adalah provinsi Bali yang belum memiliki Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan kurangnya perhatian dari pemerintah provinsi Bali terhadap mereka.

Menurut Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Muhamad Nurkhoiron, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 UU No.39/1999 tentang HAM dan Pasal 5 ayat (3) UU No.39 tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya namun dalam prakteknya regulasi kepada yang mayoritas lebih banyak daripada kepada mereka yang minoritas.

Meski di kota Denpasar sudah ada peraturan walikota (Perwakot), regulasi tersebut belum terimplementasi dengan baik. Lanjut Nurkhoiron, pemprov Bali sejak dari tahun 2009 hingga tahun 2011 sudah merancang sebuah perda bagi penyandang disabilitas, namun hingga sekarang belum juga disahkan.

“Persoalannya tidak ada data yang akurat terkait jumlah penyandang disabilitas dan pemetaan masalahnya belum ada, selain itu cara pandang pengambil kebijakan mereka masih minim terhadap para penyandang disabilitas dan kelompok minoritas lainnya,” ujarnya dalam Konferensi Persnya, di Kuta (5/11).

Ironisnya, Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Bali baru memiliki data yang dirilis di tahun 2011 ada sejumlah 20.063 orang penyandang disabilitas untuk tujuh kelompok yakni tunarungu, tunanetra, tunawicara, tunadaksa, dan lain-lain.

Ditambahkan Wakil Ketua II DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), I Made Sukawijaya, saat ini pemrov Bali belum mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas. Namun, terkait anggaran program dan pendanaan di Bali sudah ada bagian dari program Dinsos.

“Dengan dana hibah Rp50 juta per tahun untuk Pertuni. Kini anggota kami sebanyak 300 orang, ada 7 cabang Pertuni di Bali dan per cabang itu kita ambil untuk mengikuti pelatihan seperti kursus pijat, yang belum memiliki Pertuni itu kabupaten Klungkung dan Bangli,” ungkapnya.

Karena itu Komnas HAM meminta khususnya kepada semua pihak dan layanan publik agar lebih inklusif memberikan ruang publik kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas karena kondisi yang terjadi saat ini, hanya menjurus kepada kelompok mayoritas padahal mereka itu sejumlah 15 persen dari penduduk dunia saat ini. Artinya pelayanan publik yang lain kepada penyandang disabilitas belum inklusif dan masih terjadi diskriminasi.

“Problem kesadaran , paradigma dalam memandang penyandang disabilitas terutama keengganan pejabat, provinsi dan Gubernur untuk membuat UU yg berimpiklasi kepada penyandang disabilitas itu belum ada,” pungkasnya.

Adanya payung hukum yang jelas dan tegas untuk mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tiap daerahmemang sangat dibutuhkan. Tapi hal yang terpenting adalah implementasi dan pengawasan pelaksanaan dari peraturan tersebut. Agar jangan ada hak-hak penyandang disabilitas yang juga bagian dari warga negara diabaikan apalagi terdiskriminasi.(DPM)

sumber: Metro Bali

Last Updated on 2 tahun by Redaksi

Oleh Dimas Prasetyo Muharam

Pemimpin redaksi Kartunet.com. Pria kelahiran Jakarta 30 tahun yang lalu ini hobi menulis dan betah berlama-lama di depan komputer. Lulus dari jurusan Sastra Inggris Universitas Indonesia 2012, dan pernah merasakan kuliah singkat 3 bulan di Flinders University, Australia pada musim semi 2013. Mengalami disabilitas penglihatan sejak usia 12 tahun, tapi tak merasa jadi tunanetra selama masih ada free wifi dan promo ojek online. Saat ini juga berstatus PNS Peneliti di Puspendik Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kunjungi blog pribadinya di www.dimasmuharam.com.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *